Apa Itu DO dalam Jual Beli? Pengertian dan Fungsinya

apa itu do dalam jual beli

DO dalam jual beli adalah singkatan dari Delivery Order, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan penjual sebagai perintah kepada pihak ekspedisi atau gudang untuk mengeluarkan dan mengirimkan barang kepada pembeli. Dokumen ini menjadi titik awal dari proses pengiriman fisik barang setelah transaksi jual beli disepakati.

Bayangkan DO seperti kunci gudang yang hanya bisa digunakan satu kali. Tanpa DO yang sah dari penjual, barang tidak bisa dikeluarkan dari tempat penyimpanan, meski pembeli sudah melunasi pembayarannya. Inilah yang membuat DO menjadi dokumen yang posisinya cukup krusial dalam alur logistik, terutama untuk transaksi bisnis antar perusahaan yang melibatkan volume besar.

Pengertian Lengkap Delivery Order

Delivery order adalah instruksi tertulis dari penjual kepada pihak penyedia jasa pengiriman atau pengelola gudang untuk melakukan pick-up dan pengantaran barang ke alamat pembeli yang sudah ditentukan. Dalam konteks jual beli domestik, DO dibuat oleh penjual atau distributor dan diserahkan ke tim logistik atau jasa ekspedisi sebelum proses pengiriman dimulai.

Dalam konteks perdagangan internasional, DO memiliki makna yang sedikit berbeda. Di pelabuhan, DO dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran (shipping line) kepada importir setelah muatan kapal tiba dan semua kewajiban pembayaran diselesaikan. Importir menebus DO ini untuk kemudian bisa mengeluarkan kontainer dari area pelabuhan.

Dua konteks ini sering membuat orang bingung karena istilahnya sama tapi penerbitnya berbeda.

Pada jual beli biasa, DO dibuat penjual. Pada impor, DO dibuat shipping line.

Fungsi DO dalam Proses Jual Beli

DO menjalankan fungsi yang lebih penting dari sekadar formalitas administratif.

Dokumen ini menjalankan beberapa fungsi penting yang kalau salah satu tidak terpenuhi, bisa mengganggu seluruh rantai pengiriman.

Instruksi Resmi Pengiriman

Fungsi pertama dan paling mendasar: DO adalah izin resmi yang memberikan wewenang kepada tim gudang atau ekspedisi untuk melepaskan barang. Tanpa dokumen ini, staf gudang tidak punya dasar untuk mengeluarkan barang meski ada instruksi lisan sekalipun. Ini melindungi penjual dari pengeluaran barang yang tidak sah atau tidak tercatat.

Bukti Transaksi yang Sah

DO mencatat detail barang, jumlah, dan pihak yang terlibat dalam satu dokumen. Ini berguna sebagai bukti bahwa pengiriman pernah dilakukan jika di kemudian hari terjadi sengketa soal barang yang tidak sampai, jumlah yang tidak sesuai, atau kondisi barang yang bermasalah. DO juga menjadi dasar untuk membuat faktur pajak bagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Alat Kontrol Stok

Bagi bisnis yang mengelola gudang, DO membantu mencatat pergerakan barang keluar secara sistematis. Setiap DO yang diterbitkan berarti stok berkurang sejumlah barang yang tertera. Dengan demikian laporan stok lebih akurat dan risiko selisih antara stok fisik dan catatan sistem bisa diminimalkan.

Dasar Pembuatan Surat Jalan

Dalam banyak alur pengiriman, surat jalan dibuat mengacu pada DO. DO berisi perintah; surat jalan berisi rincian operasional yang dibawa kurir saat mengantarkan barang ke tangan pembeli.

Perbedaan DO dan Surat Jalan

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul seputar dokumen pengiriman. Kedua dokumen ini memang saling berkaitan, tapi fungsinya berbeda dan diterbitkan pada tahap yang berbeda pula.

DO diterbitkan sebelum barang bergerak, sebagai instruksi internal dari penjual. Surat jalan diterbitkan saat barang sudah siap dikirim, dan dibawa kurir selama pengiriman berlangsung. Kalau DO adalah perintah, maka surat jalan adalah bukti pelaksanaan perintah tersebut di lapangan.

Perbedaan lain yang cukup mencolok adalah soal penerima dokumen. DO diserahkan ke gudang atau tim logistik penjual. Surat jalan diserahkan ke pembeli saat barang tiba sebagai konfirmasi bahwa barang sudah diterima.

Informasi yang Harus Ada dalam Sebuah DO

DO yang tidak lengkap bisa memicu masalah di gudang atau saat pengiriman. Berikut informasi yang umumnya harus tercantum dalam dokumen ini:

  • Nomor DO yang unik untuk keperluan pelacakan dan pengarsipan
  • Nama dan alamat lengkap penjual (pengirim)
  • Nama dan alamat lengkap pembeli (penerima)
  • Detail barang: nama produk, kode produk, jumlah, dan satuan
  • Jadwal pengiriman atau batas waktu pengantaran
  • Kondisi khusus barang jika ada (misal: rapuh, perlu pendingin, atau tidak boleh ditumpuk)
  • Tanda tangan dan cap dari pihak yang berwenang menerbitkan DO

Secara fisik, DO tradisional biasanya terdiri dari tiga lembar kertas berwarna berbeda: putih untuk arsip penjual dan penagihan, merah untuk arsip pembeli, dan kuning untuk arsip penerbit DO.

Alur Penggunaan DO dalam Praktik Bisnis

Memahami bagaimana DO digunakan dalam siklus bisnis riil lebih membantu dibanding sekadar tahu definisinya. Ini urutan umumnya:

  1. Pembeli melakukan pemesanan dan menyelesaikan pembayaran (atau menyepakati termin kredit).
  2. Penjual memproses pesanan dan menerbitkan DO berdasarkan detail pesanan.
  3. DO diserahkan ke tim gudang sebagai instruksi untuk menyiapkan barang.
  4. Tim gudang menyiapkan barang sesuai DO, melakukan pengecekan, dan mengemas.
  5. Barang diserahkan ke ekspedisi bersama surat jalan yang dibuat berdasarkan DO.
  6. Ekspedisi mengantarkan barang ke pembeli, surat jalan ditandatangani pembeli sebagai bukti penerimaan.
  7. Semua salinan DO diarsipkan masing-masing pihak untuk keperluan laporan dan rekonsiliasi.

DO dalam Konteks Ekspor Impor

Bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan lintas negara, DO memiliki dimensi yang lebih kompleks. Di pelabuhan Indonesia, setelah kapal merapat dan proses bea cukai selesai, importir perlu menebus DO dari shipping line untuk bisa mengeluarkan kontainer dari area pelabuhan.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi keluar masuknya barang di perbatasan. Importir yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan bea masuk tidak akan mendapat DO dari shipping line, sehingga kontainer tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan.

Ibarat sertifikat tanah yang tidak otomatis memberi hak untuk membangun, B/L saja tidak cukup untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan. DO ekspor impor adalah izin pengeluaran barang setelah kapal merapat, sementara B/L adalah dokumen kepemilikan barang selama masih dalam pengapalan.

Kesalahan Umum Seputar DO yang Perlu Dihindari

Kesalahan kecil dalam pengelolaan DO bisa berujung pada pengiriman yang salah atau stok yang tidak tercatat.

Ada beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi, terutama pada bisnis yang masih mengandalkan proses manual.

Pertama, DO yang tidak bernomor atau bernomor duplikat. Ini membuat pelacakan pengiriman menjadi sulit dan bisa menimbulkan kebingungan di gudang jika ada dua pesanan dengan nomor yang sama atau tidak bernomor sama sekali.

Kedua, informasi barang yang tidak spesifik. DO yang hanya mencantumkan “barang 10 pcs” tanpa kode produk atau nama spesifik membuka peluang kesalahan pengiriman, terutama jika gudang mengelola ratusan jenis SKU.

Ketiga, DO dibuat setelah barang sudah keluar gudang. Ini membalik fungsi DO sebagai instruksi menjadi sekadar formalitas belakangan, yang mengakibatkan tidak ada pengendalian stok yang efektif.

Menurut panduan logistik dari Pintar Jualan, bisnis yang sudah mendigitalkan proses DO mengalami penurunan kesalahan pengiriman yang cukup signifikan dibanding yang masih mengandalkan dokumen kertas. Integrasi DO dengan sistem inventaris memungkinkan stok terbarui secara otomatis setiap kali DO diterbitkan.

Memahami DO dalam jual beli bukan hanya soal mengenal namanya. Ini soal mengetahui posisi dokumen ini dalam rantai transaksi, kapan ia harus ada, siapa yang berwenang menerbitkannya, dan apa yang terjadi jika ia tidak dikelola dengan baik. Bisnis yang tertib dokumennya cenderung punya operasi yang lebih rapi, dan DO adalah salah satu pilar ketertiban itu.

Scroll to Top